HUKUMAN MATI DI NEGARA BERIDEOLOGIKAN PANCASILA

MENYOROTI PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA UNDANG-UNDANG TERORISME

Authors

  • Aulia Syahfitri Universitas Negeri Medan
  • Fresthy Flora Simajuntak Universitas Negeri Medan
  • Naufal Shidqi Malik Universitas Negeri Medan
  • Nurul Azhizah Universitas Negeri Medan
  • Rory Jelika Rani Br Barus Universitas Negeri Medan
  • Sri Rahayu Devi Universitas Negeri Medan
  • Wantryni Parhusip Universitas Negeri Medan
  • Taufiq Ramadhan Universitas Negeri Medan

Keywords:

RUU KUHP, nilai-nilai pancasila, pidan mati

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi hukuman mati di negara berideologi pancasila. Di Indonesia perdebatan hukuman mati masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan hukuman mati mencabut hak hidup seseorang. Fenomena seperti terorisme, ekstremisme, dan narkoba dapat membahayakan nyawa orang  tidak bersalah lainnya. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungan warga negaranya dari ancaman terorisme, ekstremisme, dan kejahatan terkait narkoba. Jenis penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder sebagai sumber sumber hukum. Pendekatan hukum, pendekatan sejarah dan pendekatan komparatif. Hukuman badan adalah hukuman yang dijatuhkan dengan cara mencambuk, menembak, atau menggantung pelaku. Hukuman dapat dijatuhkan kepada penjahat sesuai dengan yurisdiksinya, tetapi sering kali hukuman tersebut melibatkan kejahatan serius terhadap orang seperti pembunuhan, pembunuhan, perampokan, terorisme, dll.

Downloads

Published

2024-10-22

How to Cite

Syahfitri, A., Simajuntak, F. F., Malik, N. S., Azhizah, N., Barus, R. J. R. B., Devi, S. R., Parhusip, W., & Ramadhan, T. (2024). HUKUMAN MATI DI NEGARA BERIDEOLOGIKAN PANCASILA : MENYOROTI PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA UNDANG-UNDANG TERORISME. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 796–803. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3933