HUKUMAN MATI DI NEGARA BERIDEOLOGIKAN PANCASILA
MENYOROTI PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA UNDANG-UNDANG TERORISME
Keywords:
RUU KUHP, nilai-nilai pancasila, pidan matiAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi hukuman mati di negara berideologi pancasila. Di Indonesia perdebatan hukuman mati masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini karena berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan hukuman mati mencabut hak hidup seseorang. Fenomena seperti terorisme, ekstremisme, dan narkoba dapat membahayakan nyawa orang tidak bersalah lainnya. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungan warga negaranya dari ancaman terorisme, ekstremisme, dan kejahatan terkait narkoba. Jenis penelitian hukum normatif ini bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder sebagai sumber sumber hukum. Pendekatan hukum, pendekatan sejarah dan pendekatan komparatif. Hukuman badan adalah hukuman yang dijatuhkan dengan cara mencambuk, menembak, atau menggantung pelaku. Hukuman dapat dijatuhkan kepada penjahat sesuai dengan yurisdiksinya, tetapi sering kali hukuman tersebut melibatkan kejahatan serius terhadap orang seperti pembunuhan, pembunuhan, perampokan, terorisme, dll.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aulia Syahfitri, Fresthy Flora Simajuntak, Naufal Shidqi Malik, Nurul Azhizah, Rory Jelika Rani Br Barus, Sri Rahayu Devi, Wantryni Parhusip, Taufiq Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




