PERANAN AHLI FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA : MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TERPIDANA MATI RYAN JOMBANG
Keywords:
Ahli Forensik, Pembunuhan Berencana, Mutilasi, Ryan JombangAbstract
Tindak pidana pembunuhan diformulasikan sebagai delik materiil yang berakibat terhadap hilangnya nyawa seseorang yang merupakan unsur delik oleh karena itu, hubungan kausal antara sebab perbuatan terdakwa yang berakibat kematian korban harus dapat dibuktikan. Negara melalui organ-organnya memilki kewenangan untuk menjatuhkan pidana (ius puniendi). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa Urgensitas ilmu forensik sebagai bahan hukum pidana terletak pada potensi dalam menyajikan informasi perihal suatu kejahatan dilakukan beserta subjeknya melalui bukti-bukti yang terkumpulkan sebagaimana Bukti yang kuat dan tidak terbantahkan adalah bukti yang ideal dalam menentukan seseorang telah bersalah atau tidak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Syafa Az Zanubiya, Handar Subhandi Bakhtiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




