TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KEPADA MUADZIN MASJID

Authors

  • Ahmad Muhaimin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al -Wafa
  • Muhibban Muhibban Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al -Wafa
  • Muhammad Misbakul Munir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al -Wafa

Keywords:

sistem, akad ijarah, upah, muadzin

Abstract

Muadzin adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengumandangkan adzan, panggilan ibadah bagi umat Muslim, di masjid. Dalam konteks ini, pemberian upah kepada muadzin menjadi perhatian utama, karena ia melaksanakan tugas agama yang penting dalam masyarakat Muslim. Tujuan dari penelitian ini ada dua, pertama yaitu untuk melihat bagaimana sistem pengupahan Muadzin Masjid Raya Al Ittihad Legenda Wisata Cibubur. Kedua untuk menganalisa tinjauan hukum islam terhadap sistem pengupahan Muadzin Masjid Raya Al Ittihad Legenda Wisata Cibubur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan termasuk kedalam penelitian lapangan dimana pengumpulan datanya didapat melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah kepada muadzin masjid memiliki dasar hukum dalam Islam. Beberapa hadis menyebutkan tentang pentingnya memberikan imbalan kepada mereka yang menjalankan tugas-tugas agama, termasuk muadzin. Hadis-hadis tersebut juga menegaskan bahwa memberikan upah kepada muadzin merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam memelihara dan menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang suci. Karena adanya pemberian upah sehingga terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pengurus masjid dengan muadzin yang keduanya mempunyai hak dan kewajiban memenuhi kontrak yang disepakati dan upah yang diberikan dari Pengurus Masjid Raya Al Ittihad Legenda Wisata Cibubur kepada muadzin masjid, menjadikan hal ini suatu kegiatan muamlah dalam akad ijarah. Dari penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis bahwa akad ijarah yang dilakukan pengurus masjid dengan muadzin masjid sah menurut Hukum Islam. Alasannya adalah bahwa rukun, syarat ijarah telah dipenuhi antara kedua belah pihak dan perjanjian yang dilakukan sudah terealisasikan yaitu antara pengelola masjid sebagai musta' jir dan muadzin sebagai mu’jir. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, diharapkan kepada setiap pihak untuk menjaga dan memelihara aspek hukum islam dan selalu memperhatikan maslahat bersama, sehingga sistem pengupahan di Masjid Raya Al Ittihad Legenda Wisata Cibubur tidak akan berubah dari kata adil dan layak. Disamping itu setiap pihak juga harus saling menjaga serta memelihara hak dan kewajiban masing masing pihak, sehingga sistem pengupahan yang ada semakin baik.

Downloads

Published

2024-09-10

How to Cite

Muhaimin, A., Muhibban , M., & Munir , M. M. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KEPADA MUADZIN MASJID. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 488–493. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3567