KEKUATAN HUKUM AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi)

Authors

  • Zam Zam Abdul Faqih Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.3258

Abstract

Akta autentik dalam hal ini Akta Pernyataan Keputusan Rapat di Luar Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disebut sebagai Keputusan Sirkuler memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna dan mengikat bagi para pihak sehingga dalam pembuktiannya dapat berdiri sendiri dan tidak perlu mendapat bantuan dan tambahan dari alat bukti yang lain akan tetapi dalam praktiknya seringkali timbul permasalahan yang terjadi akibat dari Akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan dan tanggung jawab notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang dibatalkan oleh Pengadilan. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka dan dokumen. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, amar putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi yang bersifat verstek dikarenakan Notaris tidak hadir meski dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan sehingga kekuatan hukum Akta Nomor 344 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS PT. SAI  dalam putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi terhadap Akta yang dibuat oleh Notaris menjadi batal dan Berita Negara Nomor AHU-01.03-0091609 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak mempunyai kekuatan hukum. Kedua, pertanggung jawaban Notaris harus melaksanakan amar putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi yang aktanya dinyatakan batal demi hukum sehingga atas dasar tersebut Notaris dapat juga dituntut pertanggung jawaban secara perdata dengan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga berdasarkan Pasal 84 UUJN.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Faqih, Z. Z. A. (2024). KEKUATAN HUKUM AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT DILUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 381–403. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.3258