TINJAUAN YURIDIS TENTANG DELIK PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA
Keywords:
Tinjauan Yuridis; Delik Penyertaan; Tindak Pidana Pembunuhan BiasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis penerapan hukum pidana materil dan perimbangan
hakim dalam putusannya dalam kasus yang terkait dengan penyertaan atau (deelneming), penelitian ini
dilaksanakan sesuai dengan objek yang akan diteliti yakni Pengadilan Negeri Makassar. Dengan memperoleh
data dengan cara wawancara langsung dengan narasumber serta pengambilan data langsung terkait dengan
putusan kasus dalam penelitian ini maupun mempelajari data yang diperoleh melalui penelusuran berkas atau
dokumen, buku serta literatur yang erat kaitannya dalam penulisan ini. Hasil dari penelitian ini yakni (1)
Penerapan hukum pidana materil dalam kasus terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan biasa
dalam Putusan Nomor 1399/Pid.b/2023/PN Mks, para terdakwa kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan
dalam perbuatannya telah memenuhi ketentuan pasal 338 Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang
Hukum Pidana, (2) pertimbangan hakim dalam putusannya terhadap para terdakwa dalam dalam putusan Nomor
1399/Pid.b/2023/PN Mks, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana tururt serta melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Implikasi
dalam penelitian ini yakni Hakim tidak serta merta berdasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum
melainkan pada dua alat bukti yang ditambah dengan keyakinan hakim serta terkait dengan kasus penyertaan
dalam menjatuhkan pidana, hakim tidak serta merta pada surat dakwaan penuntut umum, melainkan pada pola
serta anasir-anasir perbuatan para terdakwa dalam melakukan atau melaksanakan perbuatannya, karena pola
hubungan dalam turut serta melakukan yang semakin kompleks dan pada praktiknya dalam ketentuan KUHP
tidak diuraikan ajaran turut serta melakukan secara memadai, sehingga penting bagi hakim dalam mencermarti
fakta-fakta dalam pemeriksaan persidangan terkait dengan unsur penyertaan dari masing-masing para terdakwa
dalam perbutannya dengan keyakinan hakim terkait dengan penyertaan dalam perbuatan para terdakwa dapat
atau tidaknya dipidana terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmat S. Kenne, H. Muhammad Kamal Hidjaz, Kamri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




