PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI

Authors

  • I Komang Satria Jagadhita Universitas Udayana
  • I Gede Mahatma Yogiswara Winatha Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.3145

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dasar-dasar pembenar (justifikasi) pidana penjara semumur hidup sebagai alternatif pidana mati dan mengetahui bagaimana penjatuhan pidana seumur hidup dalam perspektif tujuan pidana. Kajian ini memakai kajian analisis untuk merumuskan hasil temuan yang akan diperoleh dari perundang-undangan yang dikaji. Temuan dari kajian ini ialah putusan pidana penjara seumur hidup menjadi alternatif hukuman mati karena jika hakim salah dalam menjatuhkan hukuman mati, kesalahan tidak dapat diperbaiki lagi. Selain itu, hukuman mati bertentangan dengan HAM dan prinsip Derogable Rights. Penjara seumur hidup dianggap lebih adil karena tetap memberikan rasa hukuman dan tanggung jawab hukum bagi pelaku kejahatan.

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Jagadhita, I. K. S., & Winatha, I. G. M. Y. (2024). PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 286–290. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.3145