PERAN NOTARIS DALAM MENDUKUNG INVESTASI ASING DI INDONESIA PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Keywords:
Notaris, Investasi, MEAAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang fokus pada investasi, utamanya semenjak penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi asing antar negara anggota ASEAN dan menjadikan Indonesia adalah negara sebagai tujuan investasi global. Hingga Saat ini, Indonesia masih menjadi pilihan menarik bagi para investor asing. Untuk mendukung kepentingan investor dalam menjalankan usahanya, peran Notaris sangat penting dalam hal pembuktian tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dan menjelaskan peran Notaris dalam mendukung investasi di Indonesia selama penerapan MEA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki peran penting dalam investasi langsung dengan wewenang membuat akta otentik sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, kewenangan profesi Notaris juga diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan perubahannya, yang juga mencakup memberikan konsultasi hukum, pelayanan, dan melegalisasi dokumen publik baik untuk penggunaan di Indonesia maupun untuk investasi luar negeri. Sebagai profesi hukum, Notaris harusnya perlu memahami hukum investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, perubahannya, serta Kode Etik Notaris agar nantinya dapat bersaing secara profesional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Whulandary Whulandary
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.