FUNGSI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PRAKTIK PMKH PADA HAKIM MELALUI MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DAN KOMISI YUDISIAL
Keywords:
Hakim, Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim, Pengawasan, PemeriksaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) fungsi Majelis Kehormatan Hakim (MHK) serta 2) bagaimana pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap kode etik hakim seharusnya dilakukan. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam tulisan ini adalah metode hukum normatif, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan dokumen lainnya sebagai dasar analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) MHK dibentuk oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan KY dan bertugas untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. MHK diatur secara khusus dalam Peraturan Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012. 2) KY melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan tugas hakim yang mencakup pengawasan internal dan eksternal. Kewenangan pengawasan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dunia peradilan, serta KY juga memiliki peran dalam memberikan advokasi kepada hakim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rosiana Las Asina Siahaan, Monas Monas , Sabina Aeprilya , Diana Uswatun Hasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.