FUNGSI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PRAKTIK PMKH PADA HAKIM MELALUI MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DAN KOMISI YUDISIAL

Authors

  • Rosiana Las Asina Siahaan Universitas Mulawarman Samarinda
  • Monas Monas Universitas Mulawarman Samarinda
  • Sabina Aeprilya Universitas Mulawarman Samarinda
  • Diana Uswatun Hasanah Universitas Mulawarman Samarinda

Keywords:

Hakim, Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim, Pengawasan, Pemeriksaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) fungsi Majelis Kehormatan Hakim (MHK) serta 2) bagaimana pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap kode etik hakim seharusnya dilakukan. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam tulisan ini adalah metode hukum normatif, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan dokumen lainnya sebagai dasar analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) MHK dibentuk oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan KY dan bertugas untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. MHK diatur secara khusus dalam Peraturan Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012. 2) KY melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan tugas hakim yang mencakup pengawasan internal dan eksternal. Kewenangan pengawasan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dunia peradilan, serta KY juga memiliki peran dalam memberikan advokasi kepada hakim.

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Siahaan, R. L. A., Monas , M., Aeprilya , S., & Hasanah , D. U. (2024). FUNGSI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PRAKTIK PMKH PADA HAKIM MELALUI MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DAN KOMISI YUDISIAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 271–281. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3085