PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL MARAKNYA KEGIATAN INVESTASI ILEGAL

Authors

  • Nadila Septyani Putriagustin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Masyarakat, Investasi Ilegal

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal maraknya kegiatan investasi ilegal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengetahui alasan kenapa masih banyak masyarakat Indonesia yang terjerumus dalam kegiatan investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji buku-buku literatur dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor di perusahaan investasi ilegal yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu memberi edukasi kepada masyarakat dan melakukan tindakan yang dianggap perlu. Masyarakat juga masih sering terjerumus dalam kegiatan investasi ilegal karena masih kurangnya tingkat kewaspadaan, kurangnya pemahaman tentang investasi tersebut dan faktor-faktor lainnya yang menjadi penyebab masyarakat masih mudah tertipu oleh pelaku investasi ilegal.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Putriagustin, N. S., & Apriani , R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL MARAKNYA KEGIATAN INVESTASI ILEGAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(10), 209–217 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/3033