GANTI RUGI PEMBATALAN KHITBAH NIKAH OLEH PIHAK PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KEC. KEI KECIL, KAB. MALUKU TENGGARA)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i10.2958Abstract
Skripsi Ini membahas tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Ganti rugi Pembatalan Khitbah Nikah oleh Pihak Perempuan (Studi Kasus Kec. Kei Kecil, Kab. Maluku Tenggara)” Yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses ganti rugi akibat pembetalan Khitbah oleh pihak perempuan di Kab. Maluku tenggara, Mengetahui dan menganalisis Pemahaman Pembatalan khitbah dalam Kab. Maluku tenggara.Jenis Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field Research), yang menyajikan data dalam bentuk kata atau ka limat yang di ringkas menjadi satu kesatuan yang utuh dalam bentuk dokumen. Penelitian ini di laksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Kecil, Metode yang di gunakan adalah Metode Observasi, Wawancara dan Dokumentasi di Kab. Maluku tenggara.Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa jika terjadi pembatalan khitbah maka akan diselesaikan dengan sistim kekeluargaan antara kedua bela pihak tanpa adanya ganti rugu baik berupa material atau apapun itu. Hal ini diakibatkan oleh tali kekeluargaan masyarakat setempat yang sangat kuat dan menjunjung tinggi “ain ni ain” atau kasih sayang antar sesama orang kei yang tertanam dan dijunjung tinggi dikepualauan kei ini, sehingga dalam menyelesaikan suatu masalah, sistim kekeluargaan akan lebih diutamakan atau diprioritaskan samahalnya dengan dalam khasus penyelesa ian pembatalan khitbah itu sendiri. Mekanisme membatalkan santunan khitbah dari pihak Perempuan di Kecamatan Kei Kecil (Kab. Maluku Tenggara) adapun mekanisme dalam praktik ganti rugi atas pembatalan khitbah oleh pihak perempuan dimana tahapan yang dilalui diantaranya masing-masing pihak akan melakukan rapat bersama antara kedua belah pihak untuk mendapatkan keputusan akhir terkait dengan pengembalian ongkos/seserahan yang telah diterima oleh pihak perempuan saat proses khitbah itu dilakukan .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulham Yusuf Rahaningmas, Said Syarifuddin Abu Baeddah, Maryati Mallongi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.