PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK OLEH DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.572349/cendikia.v1i4.420Keywords:
Pencegahan, Penanganan, Kekerasan seksual, anak, Dinas Sosial P3A.Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak juga termasuk perilaku menyimpang terhadap anak, sehingga merupakan sutau tindakan yang perlu ditanggapi dan ditangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Untuk meredam aksi kekerasan, Kota Mojokerto telah membentuk Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Mojokerto yang memberikan tindakan sosial dengan mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak di kota tersebut. Teori tindakan sosial yang digunakan adalah teori tindakan sosial Max Weber instrumental dan rasional nilai. Hal ini dikarenakan relevan dengan upaya mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual anak-anak di Kota Mojokerto. Jenis penelitian ini kualitatif deskriptif dengan tempat penelitian di Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto. Untuk teknik penelitian berupa observasi, dokumentasi, serta wawancara. Hasil menunjukkan bahwa tindakan rasional instrumental dan tindakan rasional nilai dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto, yakni sosialisasi yang meliputi workshop pencegahan kekerasan anak, sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak, roadshow pencegahan kekerasan anak, dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Selain itu, tindakan rasional instrumental upaya pencegahan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta pembentukan dan penguatan forum anak. Tindakan rasional instrumental juga dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto dalam upaya penanganan kekerasan seksual pada anak yaitu membentuk Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pelatihan kepada Tim P2TP2A, layanan pendampingan korban dari segi konseling, hukum, medikolegal dan penjangkauan serta menyediakan layanan rumah aman. Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto tentu terdapat hambatan. Namun, tidak adanya hambatan dalam mencegah kekerasan seksual pada anak di Kota Mojokerto. Hal ini berkat adanya saling koordinasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Di sisi lain, hambatan penanganan kekerasan seksual adalah faktor kondisi psikologis korban dan korban beserta keluarganya tidak berani melaporkan tindakan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Desi Janiarti, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




