ANALISIS KEBUTUHAN PESERTA DIDIK MELALUI AKPD DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN BK DI SMPN 35 MEDAN
Keywords:
AKPD, Bimbingan Konseling, Peserta DidikAbstract
Salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk mengungkap masalah peserta didik yaitu Angket Kebutuhan Peserta Didik (AKPD). AKPD adalah sebuah angket yang terdiri dari sejumlah soal berbentuk pernyataan berupa daftar permasalahan yang diasumsikan sering dialami oleh peserta didik. AKPD dibuat oleh guru BK sesuai dengan tujuan peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi empat aspek utama program, yang meliputi kebutuhan penilaian, pelaksanaan pengajaran non-teknis, dan penggunaan alat penilaian. Hasil penelitian dapat digunakan untuk mengembangkan program sesuai kebutuhan siswa dan lingkungannya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekan deskriptif. Teknik sampling yang di gunakan yaitu sampling jenuh yang dimana artinya seluruh anggota populasi dijadikan sampel. Sampel yang terlibat dalam penelitian ini sebanyak 27 peserta didik Upt SMP Negeri 35 Medan. Fokus pengambilan data menggunakan Angket Kebutuhan Peserta Didik (AKPD) yang terdiri dari 50 item pernyataan masalah. Data yang dikumpul dianalisis dengan menggunakan aplikasi AKPD.Berdasarkan hasil pengolahan data Angket Kebutuhan Peserta Didik (AKPD) Kelas VIII/5 Upt Smp Negeri 35 Medan pernyataan angket kebutuhan peserta didik (AKPD) di dapatkan data profil kelas perbidang masalah yang dimana yaitu aspek pribadi 26,00%, aspek social 21,51%, aspek belajar 13,95% dan aspek karir 38,53%. Dari persentase tersebut di simpulkan bahwa peserta didik UPT SMP Negeri 35 Medan memiliki masalah tertinggi di bidang karir yang masih bingung memilih sekolah lanjutan atas dan cita-cita yang masih berubah-ubah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Syairal Fahmy Dalimunthe, Anisah Khairiyyah Sagala, Fadhilah Amanda Putri, Indri Yosela Siagian, Triani Ananta Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.