Perhitungan Biaya Kecelakaan Kota Yogyakarta, Palembang, Pontianak dan Surabaya menggunakan Pedoman Teknis Penghitungan Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Kemenhub (2015)
Keywords:
kecelakaan lalu lintas, biaya kecelakaan lalu lintas, fatalitas kecelakaanAbstract
Pedoman perhitungan biaya kecelakaan di Indonesia menggunakan satuan biaya yang sama, sementara kondisi tiap kota di berbeda sehingga membutuhkan penyesuaian berdasarkan kondisi kota. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat Pedoman Teknis Penghitungan Biaya Kecelakaan Lalu Lintas (2015) dengan studi kasus Kota Yogyakarta, Palembang, Pontianak, Surabaya dan Nasional. Dengan pedoman tersebut, dapat dihitung biaya kecelakaan berdasarkan kondisi tiap kota. Pada penelitian ini akan dilakukan perhitungan dan analisa biaya kecelakaan mobil dan motor menggunakan pedoman tersebut serta  menganalisa besaran biaya tersebut dengan santunan yang diberikan Jasa Raharja. Data yang dibutuhkan yaitu PDRB per kapita kota Yogyakarta, Palembang, Pontianak, Surabaya dan nasional tahun 2015 dan 2022 serta besaran santunan Jasa Raharja. Dengan menggunakan metode penghitungan Pedoman Teknis Penghitungan Biaya Kecelakaan Lalu Lintas (2015), didapatkan hasil pada kecelakaan mobil dan motor fatal serta mobil fatalitas berat, biaya kecelakaan lebih besar dari santunan Jasa Raharja. Sementara pada kecelakaan mobil ringan, motor berat dan motor ringan, besar santunan pada beberapa kota lebih besar dari biaya kecelakaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dafina Fitra Pramudita, Siti Malkhamah , M. Rizki Fahmi Amrozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.