STRATEGI NASIONAL DEMI MENGHADAPI TERORISME SIBER DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 82 TAHUN 2014
Keywords:
Strategi; Terorisme Siber; PERMENHANAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjadi pengatahuan dan mendeskrisikan mengenai hasil penelitian penulis tentang strategi nasional demi menghadapi terorisme siber ditinjau dari peraturan menteri pertahanan nomor 82 tahun 2014. Metode yang digunakan dalam menelitian ini yuridis normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagainama sebuah norma, kaidah, asas ataupun dogma-dogma. Pendekatan ini dikenal pula dengan istilah pendekatan atau penelitian normatif atau dokrinal. Tahap penelitian yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan (study literature) menelaah terhadap literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu : Terorisme siber adalah isu strategis yang saat ini perlu menjadi perhatian. Semua lini sektor, baik swasta maupun pemerintah, harus dapat memandang masalah ini secara menyeluruh karena dampak dari masalah ini berkenaan dengan aspekaspek astagatra ketahanan nasional Indonesia. Dalam rangka persiapan, pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan atau TNI, diperlukan persamaan pemahaman tentang prinsip-prinsip, sasaran serta tugas, peran dan fungsi pertahanan siber yang akan dilaksanakan. Hal ini menjadi acuan dalam penetapan resiko yang ditimbulkan sehingga menentukan langkah-langkah pertahanan siber yang akan diambil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fika Tantri Amaliah, Fiandika Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.