PERAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DALAM PERLINDUNGAN DAN ALIH PENGETAHUAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Authors

  • Ridwan Tulus Rianto Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhammad Rafighani Universitas Muhammadiyah Jakarta,

Keywords:

Tenaga kerja asing dan Kementrian Hukum Dan Ham

Abstract

Dunia kini telah memasuki abad 21, abad dimana perkembangan teknologi dan informasi bergerak dengan cepatnya. Bahkan hal-hal yang dahulu tidak pernah terbayangkan kini semuanya dapat terjadi. Transaksi jual beli yang seyogyanya dilakukan secara terang tunai kini dapat dilakukan dengan mentransfer bahkan melalui internet sekalipun. Perubahan tidak hanya terhenti sampai di sana saja, tanda tangan yang dahulu dilakukan secara konvensional kini sudah dapat dilakukan secara elektronik (electronic signature). Begitu hebatnya perkembangan teknologi dan informasi, telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia. Bahkan buruh-buruh yang telah bekerja cukup lama harus diberhentikan dari pekerjaannya karena kemampuan mereka tergantikan mesin-mesin yang digerakkan oleh robot-robot. Hadirnya perdagangan global telah meruntuhkan tembok-tembok penghalang tranformasi teknologi dan informasi ke berbagai negara. Perdagangan global ini, yang diaplikasikan dengan perdagangan bebas yang diprakarsai oleh WTO (World Trade Organization - 1995). Kehadiran para tenaga kerja yang memakai otot tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Di negara-negara yang miskin dan berkembang, kesulitan mendapatkan pekerjaan dan upah yang rendah-lah yang mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja. Terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud diatas, tidak hanya terjadi akhirakhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun menuju indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958, Indonesia telah memiliki "Undang-undang yang mengatur penempatan tenaga kerja asing di negaranya. Dengan berlandaskan pada ketentuan yuridis Pasal 28 Ayat 1 dan 89 UUDS 1950 maka untuk menjamin bangsa yang layak dari 4 kesempatan kerja di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia. Untuk menghindari penggunaan Tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah mengatur pekerjaan-pekerjaan yang dapat dijalankan oleh tenaga kerja asing dengan pembatasan-pembatasannya juga penyediaan kesempatan kerja itu bagi Warga Negara Indonesia sendiri.Kenyataan menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun di dunia yang dapat membebaskan diri dari keterlibatannya dengan Negara lain. Karena antara Negara-negara tersebut terdapat adanya suatu keterkaitan dalam melaksanakan kepentingan masing-masing.Berdasarkan hal tersebut timbullah suatu hubungan yang tetap dan terus menerus antara Negara-negara yang bersangkutan.

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Rianto, R. T., & Rafighani, M. (2024). PERAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DALAM PERLINDUNGAN DAN ALIH PENGETAHUAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA. Retorika: Jurnal Komunikasi, Sosial Dan Ilmu Politik, 1(4), 143–146. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/retorika/article/view/2620