PENERAPAN PRINSIP DAN KEPATUHAN SYARIAH PADA PENGELOLAAN KEUANGAN SYARIAH

Authors

  • Mardatillah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
  • Rika Dwi Ayu Parmitasari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
  • Muhammad Wahyuddin Abdullah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.572349/neraca.v2i1.593

Keywords:

Prinsip Syariah, Kepatuhan Syariah, Keuangan Syariah

Abstract

Diantara aspek hukum keuangan syariah adalah penerapan prinsip dan kepatuhan syariah. Artikel ini membahas tentang penerapan prinsip dan kepatuhan syariah dalam keuangan syariah. Tujuan penulisan ini dimaksudkan agar dapat memberikan khasanah pengetahuan tentang prinsip dan kepatuhan syariah dalam keuangan Islam berikut urgensinya. Penelitian ini menggunakan metode pustaka atau studi dokumen dengan melakukan penelusuusran dokumen berupa jurnal-jurnal ilmiah dan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah merupakan upaya menghadirkan sistem keuangan yang sejalan dengan maqasid syariah dimana prinsip-prinsip tersebut meliputi larangan riba, laranga gharar, larangan maysir, larangan spekulasi, transparansi, keadilan dan aktivitas usaha yang sesuai prinsip syariah. Prinsip-prinsip keuangan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab dalam setiap transaksi keuangan. Untuk memastikan penerapan prinsip syariah tersebut maka disiplin kepatuhan syariah harus diperhatikan. Kepatuhan syariah merupakan manifestasi dalam penerapan prinsip syariah itu sendiri.

Downloads

Published

2024-01-07

How to Cite

Mardatillah, Rika Dwi Ayu Parmitasari, & Muhammad Wahyuddin Abdullah. (2024). PENERAPAN PRINSIP DAN KEPATUHAN SYARIAH PADA PENGELOLAAN KEUANGAN SYARIAH. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 284–295. https://doi.org/10.572349/neraca.v2i1.593