ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT PSAK NO.16 DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP LAPORAN KEUNGAN PT. L&B INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/neraca.v1i1.48Keywords:
Aset Tetap, Penyusutan AsetjTetap, PSAK No. 16, iUndang-undang No. 36 tahun 2008Abstract
Tujuan penelitian ini artinya memberikan ilustrasi perbedaan perhitungan penyusutan aset antara PSAK No.16 serta UU No. 36 Tahun 2008. Adanya beda antar kedua konsep tersebut akan mempengaruhi nominal laba penghasilan kena pajak dan akumulasi penysutan pada neraca. Adanyaoperbedaan0pengakuankbebanjpenyusutan yang mengakibatkanjkoreksi. Dilakukannyaj sebuah koreksi ialah guna mengetahui jika adanya beda antara beban yang sudah diakuijkomersial sertajfiskal, sebagai akibatnya selisih yang menyebabkan terjadinya kpengurangan biaya yang sudah diakuijpada laporanjlaba/rugi komersal. Penelitian ini menggambarkan hasil bahwa beban penysutan berdasrkan PSAK No. 16 lebih besar dibandingkan menggunakan beban penyusutan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. sebagai akibatnya laba gyang dihasilkan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 lebih besar dibandingkan menggunakan PSAK No. 16.
 
							




