PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN SESUAI KMK-477/KMK.09/2021 PADA KPP PRATAMA X
DOI:
https://doi.org/10.572349/neraca.v3i3.4426Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan sistem pengendalian intern pada KPP Pratama X terhadap KMK-477/KMK.09/2021. KPP Pratama X merupakan bagian dari Kementerian Keuangan wajib melaksanakan pemantauan sistem pengendalian intern sesuai rencana pemantauan tahunan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menjelaskan informasi pelaksanaan sistem pengendalian intern, kendala, dan penyelesaian atas kendala tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan sistem pengendalian intern di KPP Pratama X telah sesuai pedoman pada KMK-477/KMK.09/2021. Terdapat satu faktor dari evaluasi pengendalian intern tingkat entitas berkesimpulan tidak efektif dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pegawai dengan analisis beban kerja. Hasil dari pemantauan penerapan kode etik dan kode perilaku tidak terdapat temuan pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai. Selain itu, hasil dari pemantauan pengendalian utama menghasilkan kriteria efektif dengan pengecualian, dimana terdapat satu proses bisnis yang memiliki total kesalahan melebihi dari jumlah kesalahan yang diperkenankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fariz Rahmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.