IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DIERA PANDEMI COVID-19 PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JAWA TIMUR

Authors

  • Dian Kharisma Putri Rahayu Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya
  • Ajeng Tita Nawangsari Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Restrukturisasi Kredit, Non-Performing Loan, Bank BPR Jatim, Pandemi COVID-19, OJK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restrukturisasi kredit bermasalah di era pandemi COVID-19 pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur. Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk sektor perbankan, dengan peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Penelitian ini membahas strategi restrukturisasi yang diterapkan oleh BPR Jatim untuk mengurangi dampak kredit bermasalah, sesuai dengan peraturan OJK No. 11 Tahun 2020. Kebijakan restrukturisasi kredit yang diterapkan meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, dan pengurangan tunggakan pokok atau bunga. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan karyawan Bank BPR Jatim dan data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit menjadi solusi efektif dalam membantu debitur yang terdampak pandemi, serta mengurangi tingkat NPL yang dialami bank.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Rahayu, D. K. P., & Nawangsari , A. T. (2024). IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DIERA PANDEMI COVID-19 PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JAWA TIMUR. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 3(3), 217–223. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/4323