IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH DIERA PANDEMI COVID-19 PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JAWA TIMUR
Keywords:
Restrukturisasi Kredit, Non-Performing Loan, Bank BPR Jatim, Pandemi COVID-19, OJKAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restrukturisasi kredit bermasalah di era pandemi COVID-19 pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur. Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk sektor perbankan, dengan peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Penelitian ini membahas strategi restrukturisasi yang diterapkan oleh BPR Jatim untuk mengurangi dampak kredit bermasalah, sesuai dengan peraturan OJK No. 11 Tahun 2020. Kebijakan restrukturisasi kredit yang diterapkan meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, dan pengurangan tunggakan pokok atau bunga. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan karyawan Bank BPR Jatim dan data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit menjadi solusi efektif dalam membantu debitur yang terdampak pandemi, serta mengurangi tingkat NPL yang dialami bank.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Kharisma Putri Rahayu, Ajeng Tita Nawangsari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.