INDUSTRI E-COMMERCE DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG KOMPETITIF BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Keywords:
Industri, E-commerce dan Persaingan UsahaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Industri E-commerce dalam Menciptakan Pasar yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum persaingan usaha dalam bidang e-commerce memiliki berbagai tujuan. Perusahaan e-commerce akan beroperasi pada level yang sama dengan toko konvensional perusahaan dan dealer mereka. Hukum persaingan memberikan ruang yang cukup bagi perusahaan baru dan Perusahaan yang inovatif mampu menembus pasar dan menawarkan lebih banyak pilihan kepada konsumen dan perusahaan. Pada saat yang sama, hukum persaingan memberikan perlindungan yang cukup bagi pedagang dan perusahaan tradisional yang bermaksud melindungi kepentingan pedagang tradisional terhadap dampak buruk yang disebabkan oleh perusahaan e-commerce. Demikian pula, hukum persaingan memberikan pengawasan dan keseimbangan pada perusahaan e-commerce untuk mencegah mereka memberikan harga yang tidak adil, yaitu menawarkan diskon besar-besaran yang pada gilirannya bersifat predatoris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vina Fauziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.