PRINSIP YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL DALAM PENEGAKAN LARANGAN KARTEL INTERNASIONAL: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 DI INDONESIA
Keywords:
Kartel Internasional, Yurisdiksi Ekstrateritorial, Persaingan UsahaAbstract
Praktik kartel, baik domestik maupun internasional, memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap persaingan usaha dan perekonomian negara. Di Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur larangan terhadap kartel, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha domestik maupun asing yang mempengaruhi pasar Indonesia. Penerapan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dalam UU 5/1999 memungkinkan Indonesia untuk mengatur praktik kartel internasional yang berdampak pada perekonomian domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dalam UU 5/1999, tujuannya, serta tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha asing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam penerapan yurisdiksi ekstrateritorial, hal ini diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen di Indonesia. Tantangan utama yang dihadapi adalah masalah kedaulatan negara dan hambatan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vina Ayu Nur Septyana, Rowlan Takaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.