Penerapan Efektivitas dan Prinsip Tranparansi Dalam Menyelesaikan Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Keywords:
Efektivitas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Persaingan Usaha dan PrinsipAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan efektivitas dan prinsip transparansi dalam menyelesaikan persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dengan sumber data sekunder berdasarkan jurnal dan literature terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU berhak memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah mengenai transparansi, mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya, merumuskan pedoman berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, dan memberikan laporan kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari perspektif persaingan usaha, kemudahan berbisnis mengacu pada biaya, waktu, dan prosedur yang diperlukan untuk memulai bisnis, memperoleh izin konstruksi, mendaftarkan properti, memperoleh kredit, melindungi investor, membayar pajak, berdagang lintas batas, menegakkan kontrak, mempekerjakan pekerja, dan mengakses listrik dan air. Semua faktor ini membentuk Indeks Berbisnis, yang mempertimbangkan aspek-aspek bisnis yang penting bagi perusahaan dan investor atau memengaruhi daya saing suatu ekonomi. Transparansi persaingan usaha dalam konteks perdagangan adalah tentang kapasitas untuk melaksanakan hak untuk membuat berbagai entitas bertanggung jawab; kapasitas untuk menyetujui jaminan dalam kontrak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nadiea Kartika Hany, Rowlan Takaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.