ANALISIS FINTECH SYARIAH DI ERA DIGITAL: TANTANGAN HUKUM DAN ETIKA DI INDONESIA

Authors

  • Fadilatul Jannah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Halimatus Sya’diyah Universitas Islam Negeri Siber Syech Nurjati

Keywords:

Fintech Syariah, Regulasi, Etika, Hukum Syariah, Era Digital, Indonesia.

Abstract

Artikel ini membahas penerapan fintech syariah di era digital, dengan fokus pada tantangan hukum dan etika di Indonesia. Dalam konteks ini, fintech syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti larangan riba dan spekulasi berlebihan. Meskipun pertumbuhannya pesat, fintech syariah menghadapi berbagai tantangan, termasuk regulasi yang belum sepenuhnya memadai dan pemahaman masyarakat yang rendah terhadap produk keuangan berbasis syariah. Artikel ini menyoroti perlunya regulasi yang jelas dan edukasi yang lebih luas untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah serta menjaga integritas etika dalam transaksi keuangan digital.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Jannah, F., & Sya’diyah, H. (2024). ANALISIS FINTECH SYARIAH DI ERA DIGITAL: TANTANGAN HUKUM DAN ETIKA DI INDONESIA. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 3(2), 1202–1214. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/4204