PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH KOTA SURABAYA
Studi Kasus Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.572349/neraca.v2i9.2374Keywords:
Peran Pemerintah, Perlindungan Anak, Kekerasan Anak.Abstract
Penelitian ini didasarkan pada berbagai kasus pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan yang dialami anak-anak baik dari orang tua maupun pihak lain. Seringkali hak-hak anak diabaikan, yang seharusnya dilindungi sepenuhnya selama masa pertumbuhannya. Pemerintah diharapkan sebagai pemangku kepentingan utama dalam perlindungan anak untuk memberikan perlindungan terbaik untuk anak-anak. Kota Surabaya berkomitmen untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dalam upayanya untuk menjadi kota yang ramah anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis fungsi pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta untuk menemukan faktor-faktor yang mendukung dan menghalangi upaya tersebut. Penelitian ini merupakan studi deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, observasi lapangan, dan wawancara dengan narasumber. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi peran pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan pelaksana dalam upaya mengurangi kasus kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menerapkan model analisis daya Miles dan Huberman untuk menganalisis data yang diperoleh. Temuan studi ini mengindikasikan bahwasanya tanggung jawab pemerintah untuk melindungi anak-anak terbukti dalam upayanya untuk mencegah kekerasan dan menyediakan bagi para korbannya. Secara umum, pemerintah telah terlibat dalam keterlibatan masyarakat langsung melalui LSM selain secara agresif menjalankan tugas pokoknya. Untuk memenuhi tanggung jawab mereka, pemangku kepentingan perlindungan anak secara resmi berafiliasi dengan pemerintah. Kolaborasi yang baik dengan OPD dan dukungan pihak-pihak yang terhubung adalah contoh elemen pendukung; Kurangnya sumber daya manusia dan klien tertutup adalah contoh faktor pembatas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dimas Irfan Maulana, Is Fadhilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




