HUKUM ISLAM SEBAGAI REFERENSI KONSTITUSI AKTUALITAS DINAMIKA MASYARAKAT : ANALISIS HISTORICAL LEGAL APPROACH
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.960Keywords:
Hukum Islam; Konstitusi; Dinamika MasyarakatAbstract
Hukum Islam dalam beberapa regulasi telah dijadikan referensi hukum dalam bernegara. Dalam hal ini, hukum Islam tidak dipandang sebagai entitas agama semata-mata secara empiris hukum Islam disebut sebagai hukum yang hidup (the living law). Dinamika masyarakat merupakan bagian dari keseluruhan terjadinya perubahan di dalam masyarakat seiring dengan perkembangan zaman dari waktu ke waktu diantaranya beberapa faktor Perubahan struktur sosial, Perubahan Anggota, Perubahan Situasi Sosial dan Ekonomi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Keberadaan Hukum Islam Di Indonesia sebagai referensi dalam menjalankan roda konstitusi dan Apakah Orientasi hukum islam sejalan dengan aktualitas dinamika yang berkembang di Masyarakat jika dianalisa berdasarkan Historical Legal Approach. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dilakukan melalui kajian kepustakaan (library research). Bahwa Secara historis kedudukan Hukum islam Dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan hukum Islam benar-benar telah memperoleh tempat yang wajar secara konstitusional yuridik. proses penyebaran hukum islam dalam sejarahnya turut menggunakan proses akulturasi tanpa merubah tujuan hukum atau ajaran hukum itu sendiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Syafa Az Zanubiya, Siti Fathima Az Zahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




