ANALISIS PELAKSANAAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI: PROSEDUR, PERKEMBANGAN, TANTANGAN PERAN HAKIM, DAN PERBEDAAN WILAYAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i1.829Keywords:
hukum peninjauan kembali; perdata; pengadilan negeriAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum peninjauan kembali dalam praktik perdata. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata di pengadilan negeri memerlukan pemahaman mendalam terhadap prosedur yang harus diikuti. Perkembangan terbaru dalam praktik pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri berpotensi mempengaruhi efektivitas dan efisiensi sistem peradilan, dengan tantangan yang muncul baik dari aspek hukum maupun administratif. Peran dan tanggung jawab hakim dalam pemeriksaan perkara perdata, khususnya dalam konteks peninjauan kembali, memegang peranan penting, walaupun dihadapi oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas mereka. Adanya perbedaan pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali dan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri antara wilayah-wilayah atau negara-negara tertentu dapat memberikan dampak signifikan terhadap kepastian hukum dan akses terhadap keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Valiantnuja Washfaa Yunandeva

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




