MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Authors

  • Ray Rafi Kahramandika M Universitas Pakuan
  • Matsani Abdillah Universitas Pakuan
  • Noval Febriansyah Universitas Pakuan
  • Feri Pramudya S Universitas Pakuan
  • M Syahrul Maulana Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i1.799

Keywords:

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Pembangunan Hukum Ekonomi

Abstract

Tulisan ini mengkaji pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Isi jurnal sepenuhnya mengeksplorasi pengertian Pasal 33 dari sudut pandang teoritis dan praktis, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Makalah ini menyoroti pentingnya Pasal 33 dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengelolaan sumber daya, prinsip-prinsip demokarasi, perlindungan HAM dan perencanaan regional serta pemerintahan lokal. Makalah ini juga memberikan rekomendasi penerapan Pasal 33 dalam pembangunan hukum ekonomi, seperti mengutamakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kinerja perekonomian, dan mengedepankan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum ekonomi. untuk memajukan keadilan sosial.

Downloads

Published

2024-01-10

How to Cite

Ray Rafi Kahramandika M, Matsani Abdillah, Noval Febriansyah, Feri Pramudya S, M Syahrul Maulana, & Siswajanthy, F. (2024). MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 139–144. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i1.799