POLITICAL WILL PEMERINTAH DALAM MEMBENTUK PENGADILAN KHUSUS LINGKUNGAN DEMI TERCAPAINYA AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Siti Syafa Az Zanubiya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.658

Keywords:

Amanat; Hukum Lingkungan; Political Will

Abstract

Political will pemerintah sebagai Prinsip utama yang dikembangkan dalam rangka membentuk Pengadilan khusus lingkungan Ialah independensi.  Dalam konteks ini, kapasitas hakim, jaksa maupun pembuat undang-undang harus diperkuat. Itu sebabnya, pengadilan khusus lingkungan perlu dibentuk. Tujuan Penegakan Hukum lingkungan adalah penataan (compliance) terhadap nilai-nilai perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Penegakan   hukum   di   bidang   lingkungan   saat   ini   dapat dikatakan belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, keserempakan dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada pengkajian bahan Pustaka serta pengungkapan makna suatu norma hukum positif. Perkara lingkungan hidup merupakan suatu perkara atas hak yang dijamin di dalam konsitusi, dalam hal ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk menilai Pengadilan khusus lingkungan tidak akan bisa dibentuk dalam waktu dekat. Pasalnya, sangat bergantung pada Political will Pemerintah. Harapannya seperti apa yang telah disinggung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait Pembentukan Pengadilan khusus. Oleh karena itu, yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Urgensitas Political Will Pemerintah terhadap pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan di Indonesia dan Pemenuhan Langkah Penegakkan Hukum demi menunjang tercapainya amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009.

Downloads

Published

2024-02-26

How to Cite

Az Zanubiya, S. S., & Triadi, I. (2024). POLITICAL WILL PEMERINTAH DALAM MEMBENTUK PENGADILAN KHUSUS LINGKUNGAN DEMI TERCAPAINYA AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(3), 276–286. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.658