HUKUM WARIS ADAT BALI DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER

Authors

  • Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Satria Surya Negara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.607

Keywords:

Hukum waris adat, Sistem Dalam Masyarakat Kontemporer

Abstract

Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia yaitu hukum waris BW, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Di Indonesia, di mana berbagai adat istiadat diamati di setiap daerah, pluralitas hukum terkait erat dengan hukum waris adat. Artikel ini akan membahas hukum adat waris, dengan fokus khusus pada masyarakat Bali. Hukum waris adat Bali telah diwariskan selama berabad-abad dari satu generasi ke generasi berikutnya, di mana ia masih digunakan sampai sekarang. Namun demikian, dalam praktiknya, kadang-kadang ada masalah dengan bagaimana warisan atau warisan pewaris dibagi. Alasannya adalah, mengingat ketergantungan Bali yang besar pada hukum adat dan hukum waris adat, distribusi properti terasa tidak adil. Masalah ini mengakibatkan sengketa pengadilan diselesaikan. Artikel ini akan membahas masalah pembagian hukum warisan adat Bali dan bagaimana kaitannya dengan keadaan saat ini, di mana sengketa warisan adat sedang diselesaikan di pengadilan karena kemajuan teknologi.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Alfunzo Firhan Arpyo Pratama S, & Satria Surya Negara. (2023). HUKUM WARIS ADAT BALI DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 140–145. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.607