PERAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KASUS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Cindi Widya Ningrum Universitas 17 Agustus 1945
  • Mega Dewi Ambarwati Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.604

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penyelundupan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal bersifat deskriptif. Sumber data dari artikel ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah tehnik studi kepustakaan. Pendekatan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil artikel yaitu perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga perkawinan dianggap sah jika menurut agama dan kepercayaan masing-masing calon suami istri tersebut juga sah. Setiap agama tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama, karena semua agama menginginkan umatnya untuk menikah dengan yang seagama, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, karena tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka dilakukan penghindaran terhadap hukum yang seharusnya berlaku atau dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan hukum.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Ningrum, C. W., & Ambarwati, M. D. (2023). PERAN HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DALAM KASUS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 131–139. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.604