FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT

Authors

  • Nabila Assegaff Universitas 17 Agustus 1945
  • Mega Dewi Ambarwati Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.603

Abstract

Persaingan usaha yang tidak sehat merupakan persaingan antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair, yang mungkin melibatkan praktik seperti konspirasi, penyalahgunaan monopoli, atau pengawasan pasar. Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat mengakibatkan pengaruh negatif pada kesejahteraan masyarakat, yang mungkin melibatkan penurunan pekerjaan, peningkatan ketidakpastian masyarakat, atau hilangnya investasi. Dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat, sangat penting sekali untuk memahami fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan menerapkan upaya pencegahan yang tepat.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Assegaff, N., & Ambarwati, M. D. (2023). FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 124–130. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.603