MEKANISME SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS HUKUM ADAT MINANGKABAU YANG BEREKSISTENSI DI INDONESIA

Authors

  • Farizza Taralita Arrachma Fachrezzi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.594

Keywords:

Waris; Sengketa; Adat Minangkabau;

Abstract

Dalam sistem peradilan hukum adat merupakan suatu lembaga dalam penyelesaian sengketa sistem hukum adat yang dimana lembaga tersebut merupakan lembaga dalam penyelesaian sengketa yang mana  pada daerah minangkabau bersifat kekeluargaan yang menarik garis keturunan ibu. Pada dasarnya penyelesaian sengketa waris adat melalui peradilan adat nagari yang menjadi sumber penyelesaian sengketa hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif empiris yang bersumber pada perundang-undangan yang ada. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber kepustakaan dan website serta pengolahan data yang baik guna terciptanya penyelesaian sengketa sesuai dengan adat yang berlaku di masyarakat minangkabau. Maksud dari penelitian ini juga berguna untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum waris adat minangkabau pada peradilan adat nagari yang mana fungsinya harus bersifat mediasi yang bukan mengadili secara litigasi di lembaga peradilan. Penyelesaian sengketa yang digunakan didasarkan pada asas musyawarah dan mufakat.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Fachrezzi, F. T. A. (2023). MEKANISME SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS HUKUM ADAT MINANGKABAU YANG BEREKSISTENSI DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 102–109. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.594