PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP PATRILINEAL
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.578Keywords:
Waris; Hukum Adat; Batak; Patrilineal.Abstract
Penggunaan prinsip patrilineal masih digunakan pada pembagian waris masyarakat adat di Indonesia, salah satunya dalam suku adat batak. Pewarisan hukum adat di daerah batak dalam implementasinya menggunakan sistem garis keturunan laki-laki, yang di mana warisan, hak, dan tanggung jawabnya diteruskan melalui jalur laki-laki sebagai ahli waris utama. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan adanya dinamika kompleks dalam implementasi prinsip patrilineal yang menimbulkan problematika bagi hak perempuan batak termasuk bagaimana perubahan sosial, pengaruh globalisasi, dan pergeseran nilai-nilai budayanya. Dalam konteks ini, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana prinsip patrilineal diterapkan dalam konteks pewarisan hukum adat Batak. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang menggunakan implikasi jurnal, artikel, dan sumber terpercaya. Oleh karena itu diharapkan dari temuan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pemahaman praktik hukum adat dan memperkaya diskusi terkait pelestarian warisan budaya dalam masyarakat adat batak dan masyarakat dengan tradisi serupa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andhini Cahyarani, Grace Sonya Dapitria Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




