PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP PATRILINEAL

Authors

  • Andhini Cahyarani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Grace Sonya Dapitria Damanik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.578

Keywords:

Waris; Hukum Adat; Batak; Patrilineal.

Abstract

Penggunaan prinsip patrilineal masih digunakan pada pembagian waris masyarakat adat di Indonesia, salah satunya dalam suku adat batak. Pewarisan hukum adat di daerah batak dalam implementasinya menggunakan sistem garis keturunan laki-laki, yang di mana warisan, hak, dan tanggung jawabnya diteruskan melalui jalur laki-laki sebagai ahli waris utama. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan adanya dinamika kompleks dalam implementasi prinsip patrilineal yang menimbulkan problematika bagi hak perempuan batak termasuk bagaimana perubahan sosial, pengaruh globalisasi, dan pergeseran nilai-nilai budayanya. Dalam konteks ini, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana prinsip patrilineal diterapkan dalam konteks pewarisan hukum adat Batak. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang menggunakan  implikasi  jurnal, artikel, dan sumber terpercaya. Oleh karena itu diharapkan dari temuan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pemahaman praktik hukum adat dan memperkaya diskusi terkait pelestarian warisan budaya dalam masyarakat adat batak dan masyarakat dengan tradisi serupa.

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Cahyarani, A., & Damanik, G. S. D. (2023). PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP PATRILINEAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 50–57. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.578