KEDUDUKAN ORANG BERASAL DARI LUAR SUKU BATAK YANG DIBERI MARGA DALAM PEMBAGIAN WARIS ADAT BATAK TOBA DI TAPANULI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i6.571Abstract
Masyarakat adat Batak sendiri menganut sistem kekerabatan atau keturunan garis ayah atau patrilineal. Pada masyarakat Batak, marga menjadi salah satu identitas terpenting yang menjadi penanda silsilah keturunan seseorang dan daerah asalnya. Berdasarkan marga tersebut, masyarakat Batak dapat menentukan kedudukan dan partuturan dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan yang diberikan kepada anak angkat yang diberikan marga Batak dalam hal pembagian waris adat Batak di Tapanuli Utara. Hasil dari pembahasan pada tulisan ini ialah kedudukan anak angkat diluar Suku Batak pada pembagian warisan, pada umumnya tidak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya. Meskipun pada beberapa keluarga, berdasarkan persetujuan keluarga ada yang mendapat bagian dari harta warisan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian berdasarkan analisis dokumen hukum, literatur, dan norma-norma adat Batak yang relevan untuk mengidentifikasi, menafsirkan, dan menganalisis peraturan hukum yang berkaitan dengan anak angkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Indah Supria Berlianti Sianturi, Maria Belen Aprilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.