SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, MEMUAT HUKUM WARIS ADAT
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.552Keywords:
Hukum Waris Adat, Sistem Kekerabatan Patrineal, Kabupaten Sikka.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengklarifikasi bagaimana hukum waris adat Kabupaten Sikka diterapkan, serta bagaimana sengketa waris diselesaikan dengan menggunakan kerangka ini. Wawancara terstruktur, semi terstruktur, dan observasional digunakan sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan alat ukur. Snowball sampling adalah metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penyelidikan ini. Sepuluh informan, yang merupakan tetua desa dan pengurus lembaga adat di berbagai desa di Kabupaten Sikka, berpartisipasi dalam wawancara yang memberikan data primer yang digunakan dalam analisis. Temuan penelitian ini memberikan gambaran tentang situasi yang berkaitan dengan penerapan hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka, di mana pembagian warisan tanah sepenuhnya didelegasikan kepada anak laki-laki, memastikan bahwa jumlah yang didistribusikan berbeda dari perampokan. Dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai, para pihak yang bersengketa melakukan negosiasi di hadapan Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa secara musyawarah dan berunding untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ravi Dwi Arliyansyah, Mohammad Genta Bimasena

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




