IMPLEMENTASI DAN HARMONISASI NORMA HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Akbar Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Arief Syahfrudin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.546

Abstract

Indonesia, negara konstitusional dengan struktur sosial yang majemuk dan beragam, menggunakan tiga sistem hukum secara bersamaan: hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum adat merupakan suatu sistem hukum yang ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, namun karena sifatnya yang tidak terkodifikasi, maka berbeda-beda pada setiap masyarakat. Kehadiran hukum adat dalam sistem hukum Indonesia penting bagi perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, perlu dikaji apa yang menjadi pendorong pembangunan hukum positif di Indonesia dan tantangan implementasinya. Pemahaman yang menyeluruh dan terpadu memberikan pemahaman yang utuh mengenai perkembangan dan kedudukan hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menjelaskan  dinamika penegakan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia tantangan  implementasi  berupa pengakuan, realisasi hak, perlindungan hukum dan penguatan masyarakat hukum adat. Pengabaian  hukum adat sebagai  sumber hukum di Indonesia antara lain disebabkan oleh anggapan bahwa hukum adat sangat  tradisional dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman (globalisasi dan teknologi).

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Ramadhan, M. A., & Syahfrudin , M. A. (2023). IMPLEMENTASI DAN HARMONISASI NORMA HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), 204–217. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.546