Penegakan Hukum dalam Era Society 5.0: Cyber Espionage dalam Sorotan Hukum Nasional dan Internasional

Authors

  • Sita Amelia Salsabilla Universitas Pakuan
  • Kenisha Andiani Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.522

Keywords:

Cyber Espionage, Spionase Siber, Kejahatan Siber, Society 5.0, Keamanan Siber.

Abstract

Ancaman Cyber Espionage, atau spionase siber, telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dalam Era Society 5.0. Dalam tulisan ini, kami membahas evolusi dari spionase konvensional ke spionase siber, serta dampaknya terhadap pertahanan dan keamanan negara. Cyber Espionage melibatkan penggunaan teknologi siber untuk mencuri informasi rahasia, dan seringkali tergolong sebagai kejahatan siber. Artinya, keberadaan dan peningkatan ancaman Cyber Espionage memerlukan perhatian serius dalam konteks kebijakan nasional dan kerja sama internasional. Di era Society 5.0, perlindungan data dan keamanan siber menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan suatu negara.

Downloads

Published

2023-12-23

How to Cite

Salsabilla, S. A., Andiani, K., & Hosnah, A. U. (2023). Penegakan Hukum dalam Era Society 5.0: Cyber Espionage dalam Sorotan Hukum Nasional dan Internasional. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), 178–191. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.522