Penegakan Hukum dalam Era Society 5.0: Cyber Espionage dalam Sorotan Hukum Nasional dan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.522Keywords:
Cyber Espionage, Spionase Siber, Kejahatan Siber, Society 5.0, Keamanan Siber.Abstract
Ancaman Cyber Espionage, atau spionase siber, telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dalam Era Society 5.0. Dalam tulisan ini, kami membahas evolusi dari spionase konvensional ke spionase siber, serta dampaknya terhadap pertahanan dan keamanan negara. Cyber Espionage melibatkan penggunaan teknologi siber untuk mencuri informasi rahasia, dan seringkali tergolong sebagai kejahatan siber. Artinya, keberadaan dan peningkatan ancaman Cyber Espionage memerlukan perhatian serius dalam konteks kebijakan nasional dan kerja sama internasional. Di era Society 5.0, perlindungan data dan keamanan siber menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan suatu negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sita Amelia Salsabilla, Kenisha Andiani Sari, Asmak Ul Hosnah Maghfiroh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




