Perlindungan Hukum Bagi Investor Selaku Konsumen dalam Perdagangan Reksadana Di Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.516Keywords:
Reksadana, Investasi, Pasar ModalAbstract
Reksa dana adalah wadah bagi masyarakat untuk menghimpun dana, yang kemudian digunakan oleh manajer investasi untuk membeli portofolio efek. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan memahami perlindungan hukum terkait investor selaku konsumen dalam investasi reksadana di pasar modal serta badan pengawas yang berwenang mengawasi invetasi reksadana di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metide penelitian hukum normatif dengan mengkaji dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014, semua undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dalam hal ini investor atau penanam modal dalam rangka pemenuhan hak-haknya serta dalam upaya memberikan perlindungan secara preventif dan represif. Selain itu, dalam rangka penyelenggaraan pasar modal yang adil, efisien, dan transparan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan legislasi yang memungkinkan untuk membuat aturan main di pasar modal. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi sebagai pengawas dengan menjalankan kewenangan seperti badan peradilan yang memiliki kewenangan judisial, dan tentunya Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur perdagangan reksa dana di pasar modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shinta Laura Federova

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




