Dampak Pemindahan Ibukota Negara Baru terhadap Ekonomi dan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur

Authors

  • Gunawan Aji UIN K.H. Abdurrahman Wahid
  • Zidni Arfani UIN K.H. Abdurrahman Wahid
  • Ayu Mila Sari UIN K.H. Abdurrahman Wahid
  • Rahma Seprtiani UIN K.H. Abdurrahman Wahid

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.474

Keywords:

ibu kota, Kalimantan, ekonomi, sosial

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur didorong oleh ketimpangan sosial ekonomi dan kependudukan. Tujuan pemindahan Ibu Kota Negara ke luar jawa adalah untuk mengurangi beban ekologis seperti kemacetan yang parah, serta peningkatan polusi udara dan air. Pemindahan Ibu Kota Negara tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan berbagai masalah di bidang sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak pemindahan Ibukota Negara Baru terhadap ekonomi dan sosial di Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif menggunakan metode kepustakaan. Pemindahan IKN sangat berdampak pada peningkatan perekonomian karena adanya kontribusi dari kegiatan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota terkait IKN. Bidang usaha jasa dan perhotelan di Balikpapan mendapat banyak pengaruh positif. Perpindahan ibu kota diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Pemindahan Ibu Kota Negara akan berdampak besar bagi struktur masyarakat, cara hidup, serta aspek sosial budaya. Pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap sektor ekonomi dan social bagi provinsi Kalimantan Timur. Pemerataan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja merupakan dampak di sektor ekonomi. Pengaruh di bidang social adalah dengan adanya perubahan struktur, pola hidup dan budaya masyarakat.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Aji, G., Arfani , Z., Sari, A. M., & Seprtiani, R. (2023). Dampak Pemindahan Ibukota Negara Baru terhadap Ekonomi dan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), 1–8. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i5.474