IMPLEMENTASI ASAS TA’ABBUDI PADA SISTEM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Authors

  • Muhammad Azmi Albarry UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Nabil Aqshal UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Keywords:

asas ta’abbudi, peradilan agama, waris

Abstract

Pihak-pihak yang bersengketa (beragama Islam) diberikan kebebasan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama untuk menentukan sistem hukum waris yang akan digunakan dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Namun, hak opsi ini dihapus oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi asas ta’abbudi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sudah menjalankan asas ta’abbudi sebagaimana mestinya karena telah menghapus opsi bagi umat muslim untuk memilih sistem hukum dalam permasalahan waris yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Albarry, M. A., & Aqshal, N. (2024). IMPLEMENTASI ASAS TA’ABBUDI PADA SISTEM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 1046–1052 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4700