IMPLEMENTASI ASAS TA’ABBUDI PADA SISTEM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Keywords:
asas ta’abbudi, peradilan agama, warisAbstract
Pihak-pihak yang bersengketa (beragama Islam) diberikan kebebasan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama untuk menentukan sistem hukum waris yang akan digunakan dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Namun, hak opsi ini dihapus oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi asas ta’abbudi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sudah menjalankan asas ta’abbudi sebagaimana mestinya karena telah menghapus opsi bagi umat muslim untuk memilih sistem hukum dalam permasalahan waris yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Azmi Albarry, Nabil Aqshal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.