PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DENGAN CARA MEMPERTONTONKAN DAN MENUNJUKAN ATAU MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN DI MUKA UMUM SEBAGAI PERBUATAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Kejahatan, Pelecehan Seksual, Tindak Pidana PornografiAbstract
Eksibionisme merupakan penyimpangan seksual yang digolongkan sebagai paraphilia. Di Indonesia, eksistensi eksibionisme sudah banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Kriminalisasi terhadap eksibionisme diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, sudah banyak berbagai kasus eksibionisme yang sudah diadili di pengadilan namun masih banyak pelaku yang lolos dari jeratan pidana karena adanya kelemahan dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penulisan ini menggnakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini Eksistensi pelaku eksibionisme sudah marak terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus eksibionisme yang dibawa ke pengadilan untuk diadili secara hukum. Adanya kriminalisasi ini didasarkan pada hukum positif Indonesia yang telah banyak mengatur regulasi tentang eksibionisme sebagai perbuatan pidana. Regulasi tersebut diantaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai kaadaan-keadaan yang membuat tidak mampunya seseorang untuk bertanggungjawab, membuat adanya kekaburan hukum dari pasal tersebut. Para pelaku eksibionisme yang dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana dapat dikenakan dengan Pasal 281 KUHP dan Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai hukum positif Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kharisma Preety Queen Cindai Br Panjaitan, Redyanto Sidi, Hary Angga Pratama Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.