SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI MINANGKABAU

Authors

  • Shera Tri Ambarini Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Charlita Ratna Puteri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/kultura.v1i4.468

Keywords:

Sistem, Hukum Warisan Adat Dan Minangkabau

Abstract

Tiga cabang utama hukum waris di Indonesia adalah hukum waris Islam, Adat, dan Barat. Sebelum munculnya hukum keseragaman, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai tradisi agama dan budaya, menganut seperangkat hukum waris. Hal ini karena pemahaman pihak-pihak yang terkena dampak mengenai hukum perang terus-menerus dipengaruhi oleh sistem ini. Hal serupa juga terjadi pada hukum waris masyarakat Minangkabau yang juga dipengaruhi oleh sistem pewarisan Matrilineal dan Semenda. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan sumber dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan sistem hukum adat waris di Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan hukum menyelesaikan sengketa waris secara damai melalui musyawarah dan mufakat seperti yang terjadi pada masyarakat Minangkabau. Lalu, jika langkah kedua tidak bisa diselesaikan yakni membawa ke Lembaga Adat Nagari dan jika keduanya bisa diselesaikan maka langkah ketiga adalah membawa ke pengadilan. Menyelesaikan permasalahan pewarisan dalam sistem kekerabatan orang tua atau bilateral.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Ambarini, S. T., & Puteri, C. R. (2023). SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI MINANGKABAU. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(4), 177–187. https://doi.org/10.572349/kultura.v1i4.468