PENERAPAN DOKTRIN STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Tindak Pidana Lingkungan Hidup; Doktrin Strict Liability.Abstract
Korporasi sebagai subjek hukum sudah diakui dan diatur dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undangan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai subjek hukum korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dimana dalam meminta pertanggungjawaban pidana tersebut terdapat beberapa asas atau doktrin yang dapat digunakan yakni antara lain strict liability, asas vicarious liability, asas respondent superior, dan asas delegasi. Berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas maka akan lebih difokuskan pada doktrin strict liability, hal tersebut didasarkan pada tindak pidana dalam lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Dimana semakin pesatnya teknologi dan munculnya beragamnya modus operandi maka tentunya akan sulit untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan pada korporasi, serta alasan penghapusan kesalahan yang dimaknai dan diterapkan secara berbeda-beda oleh Majlis Hakim yang akan berakibat pada dapat atau tidaknya korporasi dijatuhi pemidanaan, sementara disisi lain telah terjadi kerusakan atau pencemaran atas lingkungan akibat tindakan operasional dari korporasi. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 3840 K/Pid.Sus.LH/2021 atas nama Terdakwa PT Kumai Sentosa dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 dengan Terdakwa PT Nickcrome Indo Jaya, memang terdapat perbedaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua korporasi tersebut, namun poin yang hendak ditelaah adalah mengenai perbedaan pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan hapusnya kesalahan dan serta bagaimana penerapan dari doktrin strict liability dalam tindak pidana lingkungan hidup yang berfokus pada pertanggungjawaban tanpa memerlukan pembuktian unsur kesalahan (mens rea), melainkan cukup dengan adanya perbuatan terlarang (actus reus) yang telah dilakukan. Penelitian dalam tesis ini menggunakan tipe penelitian legal research, serta untuk memperoleh pemecahan masalah menggunakan metode statute approach, conceptual approach dan case approach. Berdasarkan pembahasan tersebut menunjukan adanya inkonsistensi terhadap penerapan perlu tidak kesalahan, alasan penghapus kesalahan, perbedaan penerapan doktrin strict liability akibat tidak diaturnya doktrin strict liability dalam aspek tindak pidana secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 William Suryanto Suciadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.