HAK CIPTA ANGKLUNG SEBAGAI WARISAN BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA
Keywords:
Angklung, Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014, Klaim Budaya.Abstract
Angklung, alat musik tradisional dari Jawa Barat, merupakan salah satu ekspresi budaya tradisional Indonesia yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi. Artikel ini menyoroti perlunya perlindungan hukum terhadap angklung di tengah tantangan globalisasi dan klaim budaya oleh negara lain, seperti kasus Malaysia pada tahun 2010. Melalui analisis normatif, artikel membahas ketidakefektifan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi ekspresi budaya tradisional, khususnya angklung. Konflik hukum terjadi karena ketidaksesuaian definisi "Pencipta" dalam UU tersebut dengan karakteristik ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Studi ini juga mengulas praktik perlindungan budaya tradisional di negara lain, seperti China dan India, yang dapat menjadi contoh bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi, promosi, dan dokumentasi budaya tradisional. Perlindungan efektif diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan memastikan pengakuan global atas warisan budaya Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kriffirgy Valian Genias

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.