URGENSI PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Keywords:
masa jabatan presiden; amandemen; akuntabilitas; demokrasi; UUD 1945Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perubahan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen. Sebelum amandemen, masa jabatan presiden tidak terbatas, yang memungkinkan presiden menjabat lebih dari dua periode berturut-turut, seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Amandemen mengatur pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode berturut-turut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perubahan tersebut terhadap akuntabilitas politik, stabilitas negara, dan kualitas pemerintahan. Pendekatan yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden berperan penting dalam menjaga demokrasi, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Selain itu, pembatasan ini turut mendukung regenerasi kepemimpinan dan menciptakan iklim politik yang sehat. Dalam konteks ini, pembatasan masa jabatan perlu dilihat dari perspektif kuantitas dan kualitas kepemimpinan untuk memastikan penerapan demokrasi yang sesuai dengan prinsip Pancasila.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reynold Simandjuntak, Apriska Sibarani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.