SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
KAJIAN YURIDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 07 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Keywords:
sengketa, hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Kajian Yuridis Berdasarkan Undang-Undang No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang- Undang. Sumber data penelitian ini adalah: (1) badan hukum primer yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan lain yang terkait; (2) badan hukum sekunder berupa buku-buku, kamus hukum, dan jurnal hukum, pendapat mengenai pemilihan umum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif yang memadukan bahan hasil penelitian berdasarkan konsep hukum, norma hukum, serta doktrin-doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 475 – 479 mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan legitimasi. Faktor-faktor yang memicu sengketa dapat dianalisis melalui teori konflik, yang menjelaskan peran persaingan politik, perbedaan interpretasi hukum, dan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan. Teori perilaku pemilih memberikan pandangan tentang bagaimana preferensi individu mempengaruhi dinamika sengketa tersebut. Efektivitas penyelesaian sengketa dalam menciptakan pemilu yang demokratis dapat dilihat melalui perspektif teori demokrasi deliberatif, good governance, dan legitimitas demokrasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dhanny Dwi Fajar, Sudja’i Sudja’i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.