DINAMIKA PENERAPAN KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT PERSPEKTIF SOSIOLOGIS DAN ANTROPOLOGIS
Keywords:
Hukum kewarisan Islam, keadilan syariat, asas bilateral, sosiologi hukum, antropologi hukum, nilai universal Islam.Abstract
Artikel ini mengulas secara komprehensif dinamika penerapan hukum kewarisan Islam melalui pendekatan sosiologis dan antropologis, dengan menyoroti relevansi dan tantangannya dalam masyarakat modern. Kewarisan Islam, sebagai bagian integral dari syariat, mengatur alih kepemilikan harta secara sistematis berdasarkan prinsip keadilan ( al-'adl ), keseimbangan ( al-mizan ), dan persamaan ( al-musawwah ). Sistem ini mengadopsi asas bilateral yang menghormati hak waris laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah, menghapus diskriminasi terhadap perempuan yang dominan dalam tradisi Jahiliyah. Namun penerapan prinsip ini mengatasi kendala-kendala seperti resistensi budaya patriarki, minimnya pemahaman hukum faraid, serta perbedaan penafsiran antar mazhab, yang menciptakan dinamika kompleks di tingkat lokal dan global. Artikel ini juga mengkaji prinsip-prinsip kewarisan, seperti asas ketauhidan yang menegaskan ketaatan mutlak kepada Allah SWT., asas ijbari yang menandai perpindahan hak secara otomatis, asas individualitas yang menjamin hak perseorangan, serta asas Pembagian habis yang bertujuan menghindari konflik di antara ahli waris. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi literatur, artikel ini mengeksplorasi transformasi historis dari sistem kewarisan pra-Islam menuju sistem Islam yang berbasis nilai keadilan universal. Selain itu, artikel ini menyoroti pentingnya integrasi pemahaman sosiologis dan antropologis untuk memastikan terlaksananya hukum kewarisan sesuai syariat, sekaligus beradaptasi dengan konteks sosial yang dinamis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alfi Munawar Djoharuddin, Beni Ahmad Saebani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.