PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Sania Rahmawati Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Muhammad Catur Rizky Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Sudja’i Sudja’i Universitas Sunan Giri Surabaya

Keywords:

Komnas HAM, KPK, Pengalihan Status

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengalihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi aparatur sipil negara ditinjau melalui undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang- Undang. Sumber data penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. (5) dan sumber hukum lainnya yang relevan. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan dengan mengkaji dan menelusuri sumber kepustakaan terkait. Metode analisis bahan hukum dilakukan dengan memadukan bahan hasil penelitian berdasarkan konsep hukum, norma hukum, serta doktrin-doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Kasus dialihkannya status dari Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang didasari dari Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1 Tahun 2021) kemudian lahir Surat Keputusan(SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi perhatian pada saat pelaksanaannya dan adanya indikasi terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga hal tersebut menyebabkan Komisi Nasional (Komnas) HAM ikut andil dalam permasalahan tersebut dengan memberikan rekomendasi

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Rahmawati, S., Rizky , M. C., & Sudja’i, S. (2024). PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 820–836. Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4445