EKSISTENSI HUKUM PERAN PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN DESA EKOWISATA (STUDI KASUS DESA EKOWISATA KASEPUHAN CIBEDUG BANTEN)
DOI:
https://doi.org/10.572349/kultura.v2i11.4398Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan ekowisata di Desa Kasepuhan Cibedug, serta untuk mengeksplorasi eksistensi peraturan hukum dalam mendukung perkembangan destinasi ekowisata. Desa Kasepuhan Cibedug, yang memiliki potensi besar dalam sektor ekowisata, menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan dan pengembangan, terutama terkait dengan kurangnya peran aktif pemerintah dan infrastruktur yang terbatas. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama, yaitu (1) bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan ekowisata di desa tersebut, dan (2) bagaimana peraturan hukum dapat mendukung perkembangan ekowisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat minim, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung ekowisata. Meskipun masyarakat setempat aktif dalam menjaga lingkungan dan budaya, keterlibatan mereka dalam pengelolaan ekowisata masih terbatas. Selain itu, eksistensi peraturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, memiliki peran penting dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan, namun implementasinya di lapangan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah yang lebih aktif dalam memperbaiki infrastruktur, memberikan pelatihan kepada masyarakat, dan mengimplementasikan peraturan yang ada untuk mengoptimalkan potensi ekowisata di Kasepuhan Cibedug.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Azhar, Arta Usamah Prakoso, Achmad Maulana Adhan, Raihan Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.