ANALISIS YURIDIS PERAN TAMBANG TIMAH ILEGAL SEBAGAI SUMBER MATA PENCAHARIAN EKONOMI MASYARAKAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Keywords:
Bangka Belitung, Pertambangan, dan EkonomiAbstract
Pada dasarnya tulisan ini akan menganalisis beberapa faktor yang merupakan peran pada relasi keterkaitan antar aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya adalah faktor dari hukum lingkungan yang mana hukum lingkungan sangat berperan dalam kesejahteraan mengenai lingkungan pertambangan yang ada di wilayah Bangka Belitung ini yang dilakukan secara ilegal pada masyarakat setempat. Pertambangan sendiri sudah menjadi salah satu sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi terutama di Indonesia dengan segala kontribusi yang sangat relevan terhadap produk-produk domestik bruto atau pendapatan negara kita sendiri. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi suatu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia tetapi aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan pada lingkungan tersebut peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 khususnya pada pasal 3 yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan bahwa setiap industri pertambangan harus mematuhi standar lingkungan dan operasi mereka, peraturan ini biasanya berlaku dan mencakup beberapa aspek seperti perizinan pengelolaan limbah dan konservasi daya alam yang mana ada penerapan sanksi bagi pelanggarnya atau pengawasnya yang mana penelitian ini digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang sudah ditentukan penulis dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian secara normatif empiris yaitu mengkaji beberapa data-data literatur yang sudah ada dalam penelitian terdahulu. hasil penelitian sendiri menyimpulkan bahwasanya pemerintah bangga berhitung harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa pengusaha industri pertambangan untuk selalu mengajukan izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Kusumawati, Ramadani Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.